|
Dari Abu Hurairah katanya, nabi s.a.w bersabda:”Sesungguhnya nazar itu tidak dapat mendekatkan seseorang kepada sesuatu yang ditakdirkan Allah belum akan menjadi miliknya. Tetapi nazar itu sesuai dengan qadar. Dengan nazar dapat dipungut pembayaran dari orang-orang bakhil yang sebelumnya tidak bersedia membayarnya.”
(Muslim)
|